AMBON, MG.com – Kodam XVI/Pattimura akhirnya mengeluarkan rilis terkait keterlibatan anggota TNI AD yang menjual 600 amunisi yang diduga ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Sebelumnya dua nama anggota Polri, SHP dan MRA disebut terlibat, kini muncul satu nama Anggota TNI dari satuan Yonif 733/ Masariku, Kodam VXI/Pattimura, Praka MS.
Sesuai perintah Kepala Satuan TNI AD, dan Panglima TNI, oknum anggota yang terlibat, apapun motivasinya terancam dipecat.
“Kasad sangat tegas, dan melalui Panglima dipecat,” tegas Komandan Pom Kodam XVI/Patimura, Kol. CPM. Jhony Paul Johannes Pelupessy dalam press rilies di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Selasa (23/02/2021).
Danpom menjelaskan, Praka MS mendapatkan amunisi dari hasil latihan menembak. Ia mengumpulnya sendiri. Selanjutnya, Praka MS menjualnya ke AT (Warga Sipil) dengan tujuan berburuh.
“Jadi dia tidak langsung ke KKB. Dia melalui AT, warga sipil untuk berburuh. Cara mendapatkan 600 butir ini, ini saat latihan dia kumpul, dan jualnya 200 butir Rp 1 Juta. Kalau 200 butir sumber dari hasil latihan, sementara 400 butir itu masih didalami,” jelas Danpom.
Danpom mengaku, Praka MS tentu akan diproses hukum dengan disangkahkan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. “Sudah ditahan di Pomdam tersangkanya,” tandas Dampom.
Selain Praka MS, dua anggota Polri juga dihukum dengan UU darurat bersama dengan 4 warga sipil. Semuanya sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka J oleh Polres Bentuni, Polda Papua Barat.
Pengkapan tersangka J beserta barang bukti beruapa, 1 buah senjata laras pendek, 1 senjata laras penjang (Rakitan) dan 600 butir amunisi. Dari hasil penyelidikan itu, penangkapan di Kota Ambon.
“Sudah senagian besar tersangka ditangkap. Kepemilikan laras panjang SSI, penyelidikan kami menemukan, diperoleh oknum anggota Polri atas nama, SAP alias S dijual ke sudara J dia beli dari masyarakat seharga Rp 6 juta dan dijual ke J seharga Rp 20 juta. Untuk revolver dimiliki tersangka MRA yang didapatkan dari mitra lain, dalam pengembangan. Dia jual ke SM dan diserahkan ke Sudara J,” jelas Kapolresta dalam pres rilisnya, Selasa (23/02/2021).
Keenam tersangka di ganjar dengan UU Darurat nomor 2 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup dan atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon. Pengembangan masih terus dilakukan,” tandas Kapolresta Ambon.
Diketahui saat rilis, dihadiri selain Kapolresta Ambon dan Dampomdam XVI/Pattimura juga dihadiri Kabid Humas Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku dan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku. Keenam tersangka yang diamankan diantaranya, SAP dan MRA (oknum polisi), SN, RM, HM, AT, sedangkan Praka MS ditahan di Pomdam XVI/Pattimura. (**)