Keluarga Korban Ancam Demo, Jika Olah TKP di Tempat Tertutup
AMBON, MG.com – Kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pattimura Ambon, Husein Suat mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Maluku.
Guna memastikan proses hukum kasus ini berjalan profesional dan dapat memberi kan efek jera pada pelaku, Komisi I mengundang Kapolresta Ambon serta pihak keluarga korban untuk rapat dengar pendapat, Selasa (17/02/2021).
Ketua Komisi I, Amir Rumra kepada wartawan usai rapat tersebut meminta Kapolresta Ambon dan jajaran bertindak profesional menetapkan pasal yang menjerat para pelaku.
“Kami minta Kapolres dan jajaran profesional menetapkan pasal dalam menjerat pelaku agar bisa menimbulkan efek jera, agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
Sedangkan anggota Komisi I, Alimudin Kolatlena menegaskan penerangan di ruas jalan Jembatan Merah Putih (JMP) menjadi catatan penting Komisi I untuk dibicarakan.
“Penerangan di ruas jalan JMP menjadi catatan penting, akan kami sampaikan ke Pemda Maluku dan kami dorong pengelola JMP untuk perhatikan hal ini,” tandas Kolatlena keoada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon.
Diakuinya, saat rapat bersama yang digelar Komisi I bersama mitra yakni Polresta Ambon dan keluarga korban, telah diminta kerja serius, cepat dan profesional.
“Kami meminta Polresta serius dan kerja profesional dalam penyidikan kasus penikaman di JMP, serta meminta kepolisian yang menangani kasus ini bergerak cepat dan trasnparan sehingga ada rasa keadilan hukum kepada keluarga korban,” katanya.
Komisi juga katanya meminta Kapolresta Ambon untukmeningkatkan pengamanan Kamtibmas di wilayah otoritas Polresta pulau Ambon dan Pp Lease.
Sementara itu, keluarga korban meminta Polresta Ambon dan Pp Lease lakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).
Keluarga beralasan tidak menjamin kebenaran dari hasil olah TKP tersebut. Jika aparat kepolisian tetap lakukan olah TKP di ruang tertutup maka keluarga akan mengerahkan massa lakukan aksi unjuk rasa.
“Kalau olah TKP di ruangan tertutup, maka saya akan kerahkan masa untuk unjuk rasa di Polresta Ambon,” kata keluarga korban, Abdul Gani Suat.
Gani berharap dalam penerapan pasal, polisi dapat menggunakan pasal 340 KUHP, karena pelaku telah merencanakan kejahatan ini.
“Tindakan ini telah direncanakan karena ada alat tajam yang dibawa, sebab jika ini tindakan spontan maka mereka hanya menggunakan tangan kosong,” tegasnya. (Eln)