AMBON, MG.com – Salah satu warga Kota Ambon yang keluarganya hendak melakukan perjalanan dibuat bingung lantaran aturan yang dikeluarkan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan Satgas Covid-19 Provinsi Maluku berbeda
Rapid test menjadi masalah pada saat melakukan perjalanan antar kota/kabupaten dalam wilayah Provinsi Maluku. Hal ini, harusnya menjadi teguran agar PELNI dan Pemda bersinergi dalam mengeluarkan aturan.
“Kecewa dengan aturan yang dikeluarkan PT. PELNI tersebut. Dikarenakan, keluarganya akhirnya batal melakukan perjalanan pulang kampung karena harus melakukan rapid antigen,” kata Arsyad Lausiry kepada wartawan di Balai Kota, Rabu ( 27/01/2021).
“Waktu ke pelabuhan, mereka bilang harus menggunakan rapit anti body. Setelah lakukan anti body, mereka lakukan validasi ke pelabuhan justru kembali diarahkan untuk melakukan rapid antigen. Katanya aturan dari pihak kementerian harus pakai antigen,” paparnya
Lantaran aturan yang membingungkan tersebut, katanya, sempat menjadi perdebatannya dengan para petugas pelayaran tersebut.
“Sementara, saya sudah tunjukan informasi dari pak Sekda Maluku itu kan hasil rapat Satgas Percepatan covid-19. Disini kan pak sekda Maluku bilang bahwa antigen tidak diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota dalam provinsi Maluku,” paparnya.
Kekecewaan lanjutnya dikarenakan mereka harusnya melakukan perjalanan saat itu namun justru tertunda padahal harus membawa barang penting ke Desa Geser yang bertempat di Pulau Seram Bagian Timur (SBT) Maluku.
Lausiry meminta agar Pemda dan PT. PELNI dapat bersinergi membuat aturan agar tidak menyusahkan rakyat kecil.
Untuk diketahui, satu kali rapid anti body dikenakan harga sebesar Rp 150.000, sedangkan untuk Rapid antigen dikenakan barga Rp 250.000-300.000. (Fal)