Danrem 151 Binaiya Kunker ke Piru

  • Whatsapp
banner 468x60

Piru, MG.com – Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold P. Ritiauw lakukan kunjungan kerja di Piru falam rangka meninjau tanah Milik Kodam XVI/ Patimura.
Pada kesempatan itu, Danrem berkesempatan mengunjungi Kantor Koramil 1502-07 / Piru serta lakukan pertemuan dengan Camat Seram Barat Piru, Pejabat Desa Piru, Sekretaris Desa Piru, BPD dan Kepala Dusun.

Kunjungan Brigjen Ritiauw disambut
Pabung Kodim 1502/Masohi Mayor Inf. Mado, Pabung Kodim Persiapan SBB Mayor Inf. Sinaga, Danramil 1502-07/Piru Kapten Inf. A. Prabowo.

Selanjutnya, Ritiauw memeriksa kelengkapan surat – surat kepemilikan tanah milik Kodam XVI/ Patimura yang dibawa Zidam dan Pegangan Koramil 1502-07/Piru.

Danrem kemudian meninjau lokasi tanah Kodam sesuai dengan paal (patok tanah) peninggalan Belanda.

Dalam Permenhan 2109, perizinan penggunaan tanah milik Kodam XVI/ Patimura harus seizin Danrem, bukan Danramil atau Dandim.

Pada pertemuan dengan Camat Seram Barat, Pejabat Desa Piru, Sekretaris Desa Piru, BPD dan Kepala Dusun. Pada pertemuan itu, arahan Danrem 151/Binaya antara lain, Danramil 1502-07/Piru harus lakukan pendekatan lagi dengan masyarakat yang masih mendiami lokasi tanah milik Kodam XVI/ Patimura.
“Diharapkan pada saat pembangunan Kodim nanti tidak ada permasalahan yang terjadi,” katanya mengingatkan.

Danrem juga berpesan agar Danramil Danramil 1502-07/ Piru menghubungi Danramil sebelumnya, supaya diketahui siapa yang memberi ijin masyarakat membangun rumah dan tinggal di tanah milik Kodam tersebut.
“Saya datang untuk menegaskan tentang lokasi pembangunan Kodim SBB.
Ada rencana pembangunan Kodim di Tanah Kodam XVI/Patimura peninggalan Belanda. Yang sudah tersedia untuk dibangun Makodim dan perumahannya yaitu 2 hektar di Dusun Wailuang dan masih kekurangan 3 hektar lagi sehingga rencananya Kodam mau gunakan tanah bekas tangsi Belanda yang digunakan Kompi Yonif 731/ Kabaresi.

Sementara itu, Camat Seram Barat menegaskan pihaknya tetap mendukung rencana pembangunan Makodim dan perumahannya di Kecamatan Seram Barat dan diharapkan Pemerintah Desa Piru dapat bekerjasama.

Sedanglan Pejabat Desa Piru Rianto Manupasa mengatakan yang menjadi polemik dan perbincangan di Desa Piru, sejak awal 2020 sudah dilaksanakan rapat dengan BPD.
“Rapat tersebut juga mengundang Koramil 1502-07/Piru. Saat rapat tersebut ada
perbedaan pendapat dengan tua adat di desa ini,” kata Manupassa.

Penjelasan tatua adat dan saniri Negeri Piru, tanah tersebut merupakan hak ulayat Negeri Piru.
Sehingga perlu dibicarakan Ulang dengan Pihak Negeri Piru untuk dicari jalan keluarnya .
“Namun, Pemerintah Desa Piru tetap mendukung pembangunan Makodim di Desa Piru dan akan kami rapatkan dengan Tua – tua adat , BPD dan Saniri untuk mencari jalan terbaik bagi Terlaksananya Pembangunan Makodim SBB,” tandasnya.

Menyikapi pernyataan penjabat Negeri Piru, Danrem 151/Binaiya menegaskan Kodam XVI/ Patimura tidak semena-mena mengambil lahan tersebut.
“Kita memiliki bukti kepemilikan yang sah secara perdata tentang kepemilikan Tanah tersebut karena Berdasarkan UU nomor 60 bahwa semua peninggalan zaman Belanda dikuasai oleh Angkatan Perang Rebublik Indonesia (APRI) dan yang kita gunakan tanah peninggalan Belanda dan Kompi Yonif 731/ Kabaresi. (Kos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60