Astaga, Laporan Keuangan Pemda Maluku 2018, Diganjar WDP

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Beberapa permasalahan menjadi temuan, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 2018 adalah “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” atau WDP.

Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Berkelanjutan, BPK, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simaniuntak, SE., M.Sc dalam sambutannya saat penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/5/2019).

Ada tiga hal kata Simanjuntak, yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi Maluku yakni,
1) Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap belum sesual dengan ketentuan sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desernber 2018 tidak memadai;

2) Pengelolaan dan Penatausahaan Utang Beban dan Utang Jangka Pcndek lainnya belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai dan

3) Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Maluku kurang memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar
1. Melalui Sekretaris Daerah supaya menginstruksikan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah dan Kepala OPD untuk melakukan penelusuran atas Aset Tetap yang belum dilakukan peraiihan pencatatan, pencatatan dengan nilai tidak waiar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekerjaan rehabilitasi, renovasi, konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan. Hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Barang sebagai dasar koreksi di Neraca dan SIMDA BMD
2. Memerintahkan lnspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Cubemur; dan
3) Menginstruksikan Kepala BPKAD supaya memerintahkan Bendahara Bantuan TA 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.

Untuk itu, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewaiiban untuk menindaklaniuti hasil pemeriksaan BPK.
“Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Maluku waiib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” tegas Simanjuntak.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 23 E ayat (2) ”UUD 1945, uu Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), uu Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK P353! 7 ayat (1) dan P35318 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kewaiiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA 2018. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memberikan opinl atas Kewaiaran Penyaiian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA 2018, yang sudah menerapkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, sehingga terdapat 7 (tuiuh) komponen Laporan Keuangan, yaitu: Laporan Realisasi APBD (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO). Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 dilakukan sesual dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK.

Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektlf, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengeiolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (on)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60