GMKI Tuntut Legalkan ‘Sopi’

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku lakukan demo di Kantor DPRD Maluku, Selasa (19/03/2019).

Pendemo mendesak DPRD Maluku untuk segera menetapkan Perda tentang legalitas minuman beralkohol tradisional atau yang dikenal dengan nama ‘sopi’.
Mereka menolak aksi pemusnahan sopi yang dinilai telah melecehkan kehidupan petani miskin yang hidupnya bergantung pada minuman tersebut.

“Hari ini kami menilai telah ada pelecehan terhadap kehidupan petani yang menggantungkan hidupnya dari proses pembuatan sopi, dan dari proses ini banyak anak yang berhasil meraih gelar sarjana,” kata salah satu orator.

Pendemo akhirnya diterima anggota DOED Maluku dari Fraksi PDI-P, Jhon Rahaktoknam di ruang paripurna lantai dua Kantor DPRD Maluku.
Kepada mahasiswa, Rahantoknam menjelaskan tentang upaya DPRD Maluku menemui Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.

“Jawaban Kemendagri melalui surat nomor 188.34/3773/0191 tertanggal 18 November 2018 yang menerangkan tentang kewenangan pengusulan pembuatan Perda Sopi ada di kabupaten,” terangnya.

Isi surat tersebut tentang fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pengaturan, Pengendalian dan Pengelolaan Minuman Tradisional.

Berkenaan dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Nomor 188.341 tanggal 4 September 2018 perihal Permohonan Fasilitasi Raperda Provinsi Maluku Tahun 2016 2018, dengan hormat disampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pengaturan,
Pengendalian dan Pengelolaan Minuman Tradisional telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil.

Dalam surat tersebut mwnjelaskan, hasil pengkajian menunjukan bahwa materi muatan Ranperda dimaksud tidak sesuai dengan kewenangan provinsi sebagaimana tercantum dalam Iampiran Huruf DD Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengaturan, Pengendalian dan Pengelolaan Minuman Tradisional agar diubah sesuai dengan kewenangan Provinsi. (on)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60