Diduga, Penegakan Hukum Penyimpangan ADD/DD di SBT Tidak Prosedural

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Penyimpangan Anggaran Dana Desa/ Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) juga disikapi Praktisi Hukum Ali Rumauw. Kepada MG.com Rumauw menegaskan, pihaknya turut prihatin dengan langkah hukum yang diterapkan di kabupaten bertajuk Kabupaten Ita Wotu Nusa itu.
“Sebagai praktisi hukum, saya menilai proses penegakan hukum di sana diduga kuat tidak sesuai prosedural,” terangnya.
Sebab, pejabat desa yang diduga terlibat korupsi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari maupun Kecabjari di SBT tanpa ada temuan atau rekomendasi dari Inspektorat daerah.
“Jika hal ini terus dilakukan tanpa prosedural jangan heran semua kepala desa di Kabupaten di SBT bisa masuk penjara tanpa proses hukum secara prosedural oleh lembaga hukum yang berwenang,” tegasnya.
Dikatakan, sanksi administratif tidak dilaksanakan misalnya, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Pemerintah Daerah.
Rumauw mengakui, maraknya Kepala Desa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ADD/DD menjadi perhatian publik.
“Pastinya kita sepakat untuk memberantas tindakan korupsi tetapi perlu dipahami dalam proses dugaan korupsi ADD/DD sudah ada regulasinya. Setiap laporan masyarakat terkait dengan penyelewengan ADD/DD harus disampaikan ke BPD atau dilaporkan ke Pemdes agar diawasi, jika diduga kuat perangkat desa lakukan penyelewengan terhadap ADD/DD sebaiknya dilaporkan ke Inspektorat,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, perbuatan penyalahgunaan keuangan desa merupakan perbuatan yang dilarang. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (On).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60