Diduga Ada Konspirasi Dibalik Eksekusi SHM 271

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Diduga kuat ada konspirasi dibalik eksekusi lahan sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 271, yang terletak di jalan Rijali gang Singa Belakang Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pasalnya, aparat penegak hukum terkesan mengabaikan salah satu pihak yang terlibat sengketa tersebut.

Sengketa atas lahan bersertifikat nomor 271 yang diterbitkan BPN Kota Ambon tahun 2006 diduga palsu lantaran sertifikat nomor 271 terbitan tahun 1976 masih ada di tangan keluarga Mairuhu.

Penegak hukum juga tidak memperhatikan dokumen bukti yang diajukan keluarga Mairuhu terutama soal pemalsuan identitas yang dilakukan Yosina Mairuhu yang sebenarnya bermarga Nikijuluw.

Dugaan penipuan ini pernah dilaporkan Roberth Matahelumual pemegang sertifikat nomor 271 terbitan tahun 1976 ke Polda Maluku.

“Untuk perkara Serifikat Hak Milik nomor 271, pernah dilaporkan orang tua saya ke Polda Maluku dengan Tanda Bukti Lapor Nomor :TBL/48/IV/2011/DITRESKRIMUM.  Tanggal 9 April 2011, namun sayangnya laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Meis Matahelumual anak dari ahli waris pemegang sertifikat nomor 271 tahun 1976 kepada MenaraGlobal.com.

Menurutnya, permasalahan ini makin aneh ketika pihaknya lakukan pengecekan berkas laporan tersebut ternyata tidak ada di Polda Maluku.

“Kami menduga laporan ayah kami tahun 2011 sengaja dihilangkan oknum tertentu di Ditreskrimum Polda Maluku,” kata isteri perwira polisi itu.

Padahal, kata Meis lagi, menurut SP2HP yang diterima pihaknya, SHM 271 tahun 2006 ada indikasi cacat Hukum.

“Ini diketahui setelah orang BPN diperiksa, saat perkara telah bergulir di pengadilan,” terangnya.

Setelah mengetahui jika laporan tang dimasukan ayahnya tidak ada lagi naka pada 6 Oktober 2017 dirinya kembali membuat laporan polisi di Polda Maluku namun sayangnya laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti hingga eksekusi dilaksanakan.

“Saya juga lapor tanggal 6 Oktober 2017 tetapi sampai saat ini tidak jelas dan belum ada perkembangan apapun,” katanya lagi.

Untuk diketahui, eksekusi lahan sengketa di Gang Singa beberapa waktu lalu, ada banyak kejanggalan terkait prosesnya.

Kejanggalan tersebut antarà lain, kata Meiske, surat perintah eksekusi dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2018, diterima keluarga Mairuhu tanggal 10 Oktober dan keesokan harinya dilakukan eksekusi. Dan, surat eksekusi dibacakan Juru Sita di lokasi sebelum dilaksanakan eksekusi.

“Kami hanya diberi waktu 23 jam untuk mengosongkan rumah,” kata Meiske dengan isak tangis yang tertahan.

Bahkan, Kapolres Pulau Ambon memerintahkan dua kompi anggota Polres Ambon bersenjata laras panjang untuk mengamankan proses eksekusi. Sementara pihak penggugat mendatangkan 25 preman pasar.

“Yang saya tanyakan, apakah saya ini teroris atau ada bom di rumah kami sehingga Polres Ambon mengerahkan begitu banyak anggota polisi bersenjata lengkap,” katanya bertanya.

Akibat sikap arogan anggota Polres Ambon ada banyak barang milik keluarga Matahelumual yang hilang, diantaranya 1 koper dokumen lengkap milik adiknya, serta uang tunai Rp 50 juta. Selain itu, sepeda motor milik ayahnya dibuang disamping rumah dan ditemukan warga sekitar.

Untuk itu, Meiske Mairuhu telah melaporkan hal ini ke Polda Maluku dengan laporan polisi nomor TBL/490/X/2018/MALUKU/SPKT dengan terlapor Noce Leasa dan Lois Hendro Waas. (MG)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60