PERADI versi Hasibuan Banding Putusan PN Jakarta

  • Whatsapp
banner 468x60

Jakarta,MG.com – Dr.(c) Facry Bachmid Ketua DPC PERADI Ambon versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH,MH membantah dan mengklarifikasi berita sejumlah media diantaranya Warta Kota, yang terbit Rabu, (12/9/2018) tentang hasil putusan sidang perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat PERADI versi DR.H.Yusuf Hasibuan,SH,MH. sebagai Ketua Umum.

Gugatan ini berdasarkan register Perkara Nomor : 683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst Antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH,MH melawan PERADI versi Juniver Girsang,SH,MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemberitaan yang beredar dengan sengaja dipelintir serta dibuat sedemikian rupa menjadi opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya komunitas Advokat.

“Seolah-olah berdasar pada putusan itu maka PERADI yang sah dan diakui adalah PERADI versi Juniver Girsang padahal keliru dan menyesatkan, untuk itu, sebagai Ketua DPC PERADI Ambon, saya memandang perlu dan penting untuk meluruskan informasi yang distorsif tersebut,” kata Bachmid.

Menurutnya, berdasarkan Putusan dalam Perkara No.683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara PERADI versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH, MH. sebagai (Penggugat) melawan PERADI versi Juniver Girsang, SH,MH. sebagai (tergugat).

Dalam putusan ini, secara tegas dinyatakan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau disebut NO, dengan pertimbangan hukum yaitu pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal Organisasi Advokat menyangkut Kepengurusan.

“Karena perselisihan atau sengketa tersebut seharusnya diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti yang ada pada Partai Politik, majelis hakim memandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menangani perselisihan kepengurusan organisasi Advokat didalam undang-undang Advokat, dengan kata lain, majelis hakim menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa pokok perkara,” terangnya.

Bahwa dengan putusan “Niet Onvankkelijke Verklaard”atau NO tersebut, bukan berarti secara sesat dan melawan nalar hukum yang sehat dan benar pihak lain secara tidak bertanggungjawab membangun kesimpulan dan opini bahwa PERADI versi Juniver Girsang yang legal/sah.

“Hal yang demikian adalah tidak benar dan keliru serta cenderung sesat, untuk itu kami luruskan dengan mendudukan persoalan ini pada kerangka hukum yang benar dan proporsional,” tegasnya.

Bahwa atas putusan tersebut tambahnya yang dipandang belum memadai dan solutif untuk mengatasi konflik PERADI, maka Tim Kuasa Hukum DPN Peradi versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH,MH secara resmi telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas putusan kemarin yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Karena mestinya hakim harus dapat menemukan dan menegakan hukum dalam perkara ini, negara baru hadir untuk menyelesaikan kemelut Organisasi Advokat,” tandasnya. (on)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60