Perebutan 21 Potong Dusun Dati Kudamati

  • Whatsapp
banner 468x60

Hakim Menangkan Arnold Christian Wattimena

AMBON, MG.com – Rycko Weiner Alfons dan Evan Reynold Alfons selaku ahli waris dari J. Alfons yang selama ini mengklaim kepemilikan atas 21 dusun dati yang tersebar di kawasan Kudamati dan sekitarnya harus berakhir menelan pil pahit.

Pasalnya, upaya keluarga Alfons ini kandas setelah Majelis Hakin di Pengadilan Negeri Ambon menerima eksepsi serta dalil pihak tergugat, yakni Arnold Christian Wattimena.

Demikian dikemukakan kuasa hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane/Takaria kepada wartawan Jumat (17/8/2018) di Ambon.

Dengan kata lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara perdata antara Rycko Weiner Alfons dan Evan Reynold Alfons selaku penggugat melawan Arnold Christian Wattimena selaku tergugat I dan Dientje Nikijuluw selaku tergugat II serta Badan Pertanahan Nasional Wilayah Maluku selaku tergugat III.

“Majelis Hakim menerima eksepsi serta dalil pihak tergugat,” terang Pattirane. Dalam amar putusannya, tambah Pattirane, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan gugatan yang disampaikan pihak penggugat, ternyata objek sengketa yang disengketakan oleh penggugat kabur.

“Selain itu, dalam gugatannya, batas – batas yang diajukan pihak penggugat, ternyata tidak sesuai, ” ujar Pattirane.

Korwil Lembaga Masyarakat Adat Indonesia (Lemtari) Wilayah Maluku-Maluku Utara ini menjelaskan ini bahwa, dalam bagian lain putusannya, majelis hakim menolak eksepsi pihak penggugat, dengan dalih gugatan penggugat dinyatakan plurium Litis Consortium atau kurangnya pihak dalam gugatan yang diajukan penggugat.

“Sehingga dalam putusannya majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat dengan semua dalilnya, ” papar Pattirane.

Dengan diterimanya eksepsi para tergugat lanjut Pattirane maka secara otomatis gugatan para penggugat dinyatakan Niet Onvankelikje Verklaard atau tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan majelis hakim ini, maka ke 20 dati yang disengketakan para penggugat itu adalah sah milik Arnold Christian Wattimena dan saudara saudaranya yang adalah ahli waris dari Estefanus Wattimena.

Untuk itu, Pattirane selaku kuasa hukum Arnold Christian Wattimena menghimbau masyarakat yang mendiami 20 dati tersebut, tidak mempercayai isu yang sengaja dihembuskan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Masyarakat diminta tidak memberikan uang pembayaran atau sewa tanah kepada para penggugat, karena mereka bukan pemilik lahan tersebut,” katanya.  (on)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60