Rumauw : Bupati SBT Hanya Dimintai Keterangan
AMBON, MG.com – Statemen juru bucara (jubir) KPK yang menyeret Bupati Seram Bagian Timur(SBT), Abdul Mukti Keliobas, yang tersirat seakan terlibat kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Menyikapi hal itu, praktisi Hukum Ali Rumauw, menjelaskan bahwa statemen jubir KPK soal kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018 dan lembaga itu telah berhasil mengantongi sejumlah tersangka dan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Keempatnya tersangka itu antara lain snggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Untuk sementara tambah Ali, KPK terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data lanjutan untuk peningkatan status tersangka.
“Hingga kini, Abdul Mukti Keliobas selaku Bupati Seram Bagian Timur juga direncanakan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi bukan bupati yang terlibat ke dalam kasus tersebut tapi sebatas dimintai keterangan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang untuk dijadikan alat bukti,” jelasnya kepada MenaraGlobal.com di Ambon, Kamis (16/8/2018).
Praktisi Hukum muda itu menambhkan, jika seseorang dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum belum tentu yang bersangkutan bersalah atau terlibat langsung menikmati dugaan kasus yang ada.
Soal kasus dugaan korupsi dana perimbangan yang bersumber dari RAPBN-P 2018, tidak perlu masyarakat berasumsi seakan-akan Bupati SBT dipanggil karena bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.
“Masyarakat harus tenang dan menghargai proses yang ada tanpa harus spekulasi opini-opini yang menyesatkan publik,” harap putera SBT itu.
Selaku praktisi hukum Ali mendukung proses hukum yanh sementara berjalan. “Jangan kita berspekulasi, karena yang bisa mengukur dan menetapkan seseorang bersalah adalah penegak hukum, bukan pihak yang lain,” tutupnya. (On)